Selamat Datang Di Wbsite Desa Kami

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

28 Februari 2025 10:48:52  Administrator  44 Kali Dibaca  BPD

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. BPD bekerja bersama dengan Kepala Desa untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat mewakili kepentingan seluruh warga desa. Adapun fungsi BPD adalah sebagai berikut:

1. Menampung Aspirasi Masyarakat

BPD bertugas untuk mendengarkan dan menampung aspirasi, masukan, dan keluhan dari masyarakat desa. Dengan cara ini, BPD dapat menjadi saluran komunikasi antara pemerintah desa dan warganya, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

2. Membahas dan Menetapkan Peraturan Desa

BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menetapkan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa. Peraturan desa ini sangat penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari kebijakan sosial, ekonomi, hingga pembangunan desa.

3. Melakukan Pengawasan terhadap Kebijakan Desa

Sebagai bagian dari kontrol sosial, BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam hal kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

4. Memberikan Pertimbangan atas Kebijakan Kepala Desa

BPD berperan dalam memberikan pertimbangan atau saran atas kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Desa. Ini merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berpihak pada satu pihak, tetapi dapat menyeluruh dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa.

5. Membahas dan Menetapkan Anggaran Desa

BPD turut serta dalam pembahasan dan penetapan anggaran desa bersama dengan Kepala Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran desa dikelola dengan baik dan transparan, serta digunakan untuk kepentingan yang lebih besar demi kesejahteraan masyarakat desa.

6. Mewakili Kepentingan Masyarakat Desa

BPD bertugas untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam setiap forum musyawarah desa. Keputusan yang diambil oleh BPD harus mencerminkan kebutuhan dan hak-hak seluruh warga desa tanpa terkecuali.

7. Menjalin Hubungan Kerjasama dengan Lembaga Desa Lainnya

BPD tidak berdiri sendiri, namun juga menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga desa lainnya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, dan lain sebagainya. Kerjasama ini penting untuk mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di desa.

8. Mengadakan Pemilihan Kepala Desa

BPD memiliki tanggung jawab dalam proses pemilihan Kepala Desa, baik itu pemilihan langsung oleh warga atau melalui mekanisme lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan ini sangat penting untuk menjaga legitimasi dan keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

28 Februari 2025 | 47 Kali
Kelompok Tani
28 Februari 2025 | 40 Kali
Kerja Sama BUMDes
28 Februari 2025 | 45 Kali
Kerja Sama Desa
28 Februari 2025 | 33 Kali
Fasilitas Infrastruktur Desa
28 Februari 2025 | 49 Kali
Fasilitas Ibadah Desa
28 Februari 2025 | 41 Kali
Fasilitas Pendidikan Desa
28 Februari 2025 | 44 Kali
Fasilitas Kesehatan Desa
28 Februari 2025 | 81 Kali
Gambaran Umum Desa
28 Februari 2025 | 49 Kali
Fasilitas Ibadah Desa
28 Februari 2025 | 47 Kali
Kelompok Tani
28 Februari 2025 | 46 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
28 Februari 2025 | 45 Kali
Kerja Sama Desa
28 Februari 2025 | 44 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
28 Februari 2025 | 44 Kali
Fasilitas Kesehatan Desa
28 Februari 2025 | 81 Kali
Gambaran Umum Desa
28 Februari 2025 | 44 Kali
Fasilitas Kesehatan Desa
28 Februari 2025 | 46 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
28 Februari 2025 | 41 Kali
Fasilitas Pendidikan Desa
28 Februari 2025 | 42 Kali
Rukun Warga
28 Februari 2025 | 37 Kali
VISI & MISI
28 Februari 2025 | 49 Kali
Fasilitas Ibadah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Mekarmulya, Kec. Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44188
Desa : Padamukti
Kecamatan : Sukaresmi
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44188
Telepon : 026212345678
Email : admin@padamukti.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:16
    Kemarin:17
    Total Pengunjung:4.373
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.33
    Browser:Mozilla 5.0